
Daftar Kabupaten/Kota Yang Boleh Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Pada tanggal 7 Agustus 2020 yang lalu, menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka di zona kuning. Melalui konferensi pers secara daring Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan "Kami akan merevisi untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat".
Menurut Kemendikbud ada 43% siswa yang berada di zona hijau dan kuning sedangkan sisanya 57% berada di zona merah dan orange. Status zonasi ini dilakukan per kabupaten/kota berdasarkan data Satuan Tugas Nasional Covid-19. Terdapat 276 Kabupaten/Kota yang berada di zona kuning dan hijau serta diizinkan kembali membuka sekolah. Sedangkan 238 Kabupaten/Kota lainnya berada di zona merah dan orange. Berdasarkan data situs www.covid19.go.id untuk Kalimantan Utara terdapat 2 Kabupaten/Kota yang termasuk kategori zona kuning yaitu Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Dengan demikian 2 daerah tersebut diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Namun untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu jika Pemerintah Daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Persyaratan lainnya adalah satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Dan yang terpenting adalah orang tua/wali peserta didik menyetujui putra-putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Dalam proses pembelajaran tatap muka di masa normal baru jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar juga dibatasi, maksimal hanya 50% dengan jarak antara peserta didik (pengaturan posisi duduk peserta didik dalam ruangan) 1, 5 meter. Dengan adanya pembatasan ini, ada sistem shifting atau bergilir untuk peserta didik masuk sekolah.
Beberapa protokol kesehatan yang perlu disiapkan sebelum memastikan sekolah di zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut:
-
Ketersedian sanitasi dan kebersihan, seperti adanya toilet bersih, fasilitas cuci tangan dan disinfektan.
-
Ada akses ke fasilitas kesehatan di sekitarnya (puskemas, klinik atau rumah sakit).
-
Wajib menggunakan masker kain dan masker tembus pandang bila ada peserta didik yang tuna rungu.
-
Memiliki thermogun atau pengukur suhu tubuh tembak.
-
Kalau ada peserta didik yang punya kondisi medis atau sakit tidak boleh masuk, termasuk jika keluarga sakit juga tidak boleh masuk sekolah.
-
Harus ada kesepakatan dengan komite satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Rapat Dinas Persiapan Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2020/2021 Secara Virtual
Surat Edaran (SE) Kemendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat penyebaran Covid-19, mengganti sistem Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021-2024
Keluarga Besar SMAN 1 Tanjung Selor mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara periode 2021 - 2024. Drs. Zainal A. Paliwang. SH., M.Hum
Melihat Capaian Hasil Belajar dari E-Rapor
Sesuai dengan kalender akademik tahun pelajaran 2020-2021, pembagian rapor (Capaian Hasil Belajar) dilaksanakan tanggal 19 Desember 2020. Dengan masih adanya pandemi COVID-19 (Corona Vi
Pembukaan KSP Tahun 2020
Sesuai dengan surat dari Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 420/5194/Disdikbud/KU/VIII/2020 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Kompetisi Sains Nas
Daftar Ulang Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020-2021
Hari ini 30 Juni 2020, sesuai jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru di Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 420/3364/DISDIKBUD/KU/V/20
PPDB SMANSATASE
Tinggal 2 hari lagi pendaftaran peserta didik baru di SMAN 1 Tanjung Selor akan dimulai. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya PPDB tahun ini masih mengikuti sistem zonasi mengacu pada Pe
Persiapan PAS, pengetikan soal Eksak
Dengan sangat terpaksa, guru yang selama ini enjoy dengan sistem penilaian manual harus keluar dari ke-enjoy-annya. Bagi sekolah yang sudah memiliki aplikasi ujian sendiri (yang bel
Sekolah Kedinasan
Bagi kalian yang belum memilih kampus atau yang masih bingung mau kuliah di mana, berikut ada kesempatan sekolah kedinasan di Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementeri
BDR Jilid 3
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 045.4/0666/GUB tentang Perpanjangan Masa Belajar Dari Rumah maka masa belajar siswa dari rumah bagi siswa SMA/SMK/SLB